Select Page

Cek KIK Jadi Solusi Pengawasan Obat Dan Makanan Di Indonesia

Cek KIK Jadi Solusi Pengawasan Obat Dan Makanan Di Indonesia

Cek KIK, merupakan kependekan dari sebuah slogan untuk anjuran kepada masyarakat agar lebih waspada tentang hadirnya produk kemasan yang ada. Cek kemasan, Cek ijin edar serta Cek kadaluarsa adalah kepanjangan Cek KIK, dan akhir tahun 2015, slogan tersebut seperti di gaungkan sebagai solusi bersama untuk mengatasi permasalahan pengawasan obat dan makanan di Indonesia.

Pada 2015 ini, Badan POM telah menginstruksikan Kepala Balai Besar/Balai POM untuk melakukan intensifikasi pengawasan Obat dan Makanan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang dimulai 3 (tiga) minggu sebelum bulan Ramadhan. Hasil pengawasan dari 25 Mei hingga 9 Juni 2015, menemukan 11.370 kemasan produk pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari 450 juta rupiah.

Hal ini tentu merisaukan khalayak umum, dan sayangnya kejadian ini terus berulang dari tahun-ketahun. Hingga program Cek KIK dilansir dan telah berjalan beberapa waktu produk ilegal tetap edar, meski begitu tak seperti tahun lalu yang jumlahnya mencapai ratusan ribu produk.

Cek KIK yang dijadikan sebagai andalan dan diharapkan mampu menurunkan atau menghilangkan predaran obat dan makanan yang merugikan bagi khalayak sebenarnya sudah bisa berjalan dengan sendirinya, pasalnya sebelum program ini dilansir masyarakat sudah mulai memeriksa masa kadaluarsa produk, kemasan produk serta ijin edar, hanya saja para penjual yang ingin keuntungan lebih ‘mengakali’ sebuah produk hingga ijin edar, kadaluarsa dan kemasan terlihat baik dan layak untuk dikonsumsi.

Upaya ini adalah gagasan dari Badan POM yang mengutarakan bahwa salah satu menjadi konsumen yang cerdas adalahh terlebih dulu memeriksa kemasan, ijin edar dan kadaluarsa sebuah produk. Tetapi dilain sisi ini mencerminkan kelemahan sebuah badan yang tak bisa bekerja maksimal untuk mencegah atau meminimalisir tindak kriminal yang dilakukan oleh penjual atau merk dagang yang berbuat curang sehingga berdampak kerugian bagi konsumen.

Namun begitu, keputusan yang diusulkan oleh Badan POM lewat Kepala Badan POM, Roy Sparringa di amini oleh beberapa instansi. “Kami setuju dengan pernyataan Pak Roy. Sebagai bagian dari tiga pilar pengawasan obat dan makanan, GAPMMI siap bekerja sama dan mendukung Badan POM”, tegas Ketua GAPMMI, Adhi Lukman.

Sejalan dengan GAPPMI, Perkosmi pun menyatakan siap mendukung Badan POM. Baik GAPMMI dan Perkosmi juga meminta media untuk turut terlibat dalam pengawasan obat dan makanan dengan menyampaikan informasi kepada pembaca dan pemirsa untuk hati-hati dan teliti saat mengonsumsi obat dan makanan.

Sejatinya, untuk melakukan pengecekan kadaluarsa, ijin edar serta kemasan dalam sebuah produk merupakan hal yang sudah menjadi naluri natural konsumen, hal ini terjadi karena maraknya penjual yang curang, dan munculnya Cek KIK bukan hal yang istimewa karena itu sudah dilakukan secara mandiri oleh masyarakat Indonesia. Lalu, dimana peran Badan POM dan instansi terkait sebagai petugas pemerintah melindungi masyarakat? (liputan6.com/ pom.go.id/)

About The Author

isprawiro

Pernah bekerja di beberapa surat kabar nasional, copywriter serta editor konten blog ecommerce dan belajar SEO.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CommentLuv badge